Anggota Komisi XI
Dewan Perwakilan Rakyat - RI

Green Local Governance: Mewujudkan Tata Kelola Lingkungan Hidup yang Terdesentralisasi

hutan-rusakPasca 9/11, isu lingkungan menjadi semakin termarjinalkan dengan kemunculan isu “security and peace yang kembali menjadi agenda politik global. Isu keamanan di Irak, isu kepemilikan Nuklir Iran, dan terorisme tetap menjadi diskursus dominan dalam watak politik global sekarang. Sedangkan usaha penyelesaian masalah lingkungan tetap saja menjadi lip service baik negara maju maupun negara berkembang tanpa ada realisasi konkret untuk mengatasi permasalahan ini.

Padahal dalam lingkup internasional, berbagai institusi internasional berupa rezim lingkungan terus diprakarsai sebagai usaha menjadikan isu lingkungan embedded dalam politik global. Tetapi dilihat dari sejarah perkembangannya, tampaknya isu lingkungan tidak pernah menjadi mainstream issue dalam diskursus politik global. Hal ini dibuktikan dengan tidak efektifnya rezim internasional yang dibentuk melalui berbagai macam pertemuan multilateral yang digagas oleh PBB tatkala berbenturan dengan kepentingan nasional negara-negara besar.

Keadaan ini memaksa para aktivis lingkungan mengkaji lagi efektivitas rezim lingkungan pada level internasional. Banyak yang melihat paradigma penyelesaian masalah lingkungan selama ini sangat antroposentris, dan melihat adanya dualisme antara lingkungan dan manusia. Green politics dengan dua konsep utamanya –keberlanjutan ekologis (ecological sustainability) serta desentralisasi tata kelola lingkungan– menjadi jalan alternatif bagi penyelesaian masalah lingkungan yang biasanya bertumpu pada konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan pembentukan rezim lingkungan internasional yang terbukti belum dapat menyelesaikan problem lingkungan dunia.

Green politics menawarkan konsep desentralisasi sebagai strategi implementasi kontrol yang baik dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Green politics meyakini implementasi kontrol level global dapat lebih efektif dilaksanakan dalam skala yang lebih kecil, yakni skala komunitas lokal yang langsung memiliki interdependensi terhadap alam sekitar dalam kehidupan mereka.

Desentralisasi berimbas kepada tumbuhnya small scale democratic communities yang dapat menciptakan praksis keberlanjutan lingkungan ketimbang rezim internasional antar-negara yang dipenuhi dengan permainan power politic. Dengan konsep ini, penyelesaian masalah lingkungan lebih menitikberatkan dimensi etis kearifan lokal yang dimiliki setiap masyarakat lokal daripada penyelesaian masalah lingkungan berbasiskan teknologi tinggi.

Perkembangan lebih lanjut dari konsep green politic dalam tataran kebijakan pemerintah Indonesia terwujud dalam konsep desentralisasi lingkungan hidup. Salah satu konsep yang diadopsi dari cetusan ide kalangan green politics adalah mengembangkan konsep demokrasi ekologi desa. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memungkinkan masyarakat desa untuk kembali memiliki hak-hak dasar mereka yang meliputi hak partisipasi dalam melestarikan lingkungan melalui kearifan lokal unik yang dimiliki oleh beragam desa di Indonesia sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.

Desentralisasi institusi lingkungan hidup tidak semata-mata kebijakan yang membebankan penyelesaian lingkungan hidup pada tataran unit terkecil seperti desa. Desentralisasi lebih diarahkan untuk menggapai penyelesaian masalah lingkungan yang plural sesuai dengan konteks lingkungan di masing-masing daerah tanpa harus tersentralisasi dalam perdebatan-perdebatan penuh dengan hasrat kepentingan sebagaimana yang terjadi pada level global. Dengan adanya otonomi daerah dan semakin berwenangnya desa dalam pelestarian ekologis di Indonesia, menjadi modal bagi Indonesia untuk mengimplementasikan desentralisasi tata kelola lingkungan hidup sebagai upaya alternatif menyelesaikan permasalahan lingkungan.

Kontribusi sektor lingkungan bagi Indonesia sangat berarti. Dengan tingkat keanekaragaman sumber daya alam dan lingkungan yang berlimpah, maka sektor ini sangat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan. Namun ironisnya, di negeri ini pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup tidak dilakukan dengan bijak. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya, dapat menimbulkan adanya krisis pangan, krisis air, krisis energi dan lingkungan. Secara umum dapat dikatakan bahwa hampir seluruh jenis sumber daya alam dan komponen lingkungan hidup di Indonesia cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.

Meskipun demikian, konsep ini belum sepenuhnya diterapkan karena kurangnya kepekaan pemimpin-pemimpin di daerah terhadap pentingnya menyelesaikan permasalahan lingkungan. Kepemimpinan daerah belum mampu keluar dari paradigma pembangunan yang economic-centered menjadi sustainable development. Tapi, setidaknya telah ada inisiatif-inisiatif dari pemimpin-pemimpin di daerah untuk memajukan konsep desentralisasi pengelolahan lingkungan, walaupun inisiatif mereka belum terlihat signifikan hasilnya. Tantangannya sekarang yang dihadapi bukanlah masalah bisa atau tidak bisa, melainkan mau atau tidak mau. Adakah political will itu?

Tags: , , , , , , , ,

Leave a Reply

Komentar Terbaru