Peningkatan Fiscal Space 2012 Membutuhkan Optimalisasi Penerimaan Perpajakan

Jakarta (5/9)- Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel menilai ruang fiskal (fiscal space) dalam APBN dalam lima tahun terakhir mengalami stagnasi di kisaran 22%, meskipun di saat yang sama penerimaan perpajakan tumbuh rata-rata 15,3% per tahun. “Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan hanya sekedar mampu mengimbangi pertumbuhan non-discretionary expenditure.. Hanya mampu menutup belanja yang sudah terikat, sehingga fiscal space tidak mengalami perbaikan yang berarti. Dampaknya daya dorong untuk akselerasi pembangunan ekonomi kurang kuat”, paparnya.
Untuk itu menurut Kemal pemerintah perlu menaikkan proyeksi penerimaan perpajakan dalam rangka menghindari ilusi dimana kenaikan pajak ternyata tidak diikuti dengan kenaikan fiscal space. Terkait target penerimaan perpajakan tahun 2012 sebesar Rp 1.019,3 triliun atau 12,6% dari PDB (tax ratio), menurutnya dapat di dorong angka 13,0% dari PDB.
“Ini bisa dicapai jika pemerintah secara serius dan tegas melakukan extra effort dalam rangka menghapus mafia perpajakan, meningkatkan tax compliance khususnya wajib pajak KPP large tax office dan KPP Khusus, serta menurunkan tingkat tax evasion melalui upaya transfer pricing khususnya oleh perusahaan asing”, tandasnya.
Kemal juga menilai bahwa target tax ratio diatas 13 persen yang ditetapkan pemerintah dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah yang baru akan dicapai pada tahun 2015, adalah terlalu konservatif dan memperlihatkan kurangnya komitmen pemerintah untuk mencapai kemandirian anggaran.
“Harus ada upaya intensifikasi dan sekaligus ekstensifikasi. Bidang-bidang yang masih under-tax harus terus digali agar semakin optimal. Basis-basis wajib pajak badan yang memang sudah memenuhi kirteria juga harus dioptimalkan. Apalagi menurut data baru 446 ribu badan usaha yang melaporkan SPT dari badan usaha aktif yang berjumlah 12,9 juta. Sehingga rasio SPT terhadap usaha yang aktif hanya 3,60 %. Dana WP Pribadi juga baru 8,7 juta .Tentu mengoptimalkan ini membutuhkan basis data yang baik, dan juga kerja keras dari pegawai pajak”, tambahnya.
Untuk itu anggota DPR dari FPKS ini juga mendukung sensus pajak nasional untuk penyisiran dan pencacahan seluruh potensi pajak yang ditujukan kepada orang pribadi sebagai pelaku bisnis, perusahaan atau badan, dan high rise building di kawasan bisnis dan kawasan pemukiman potensial. Dengan sensus diharapkan akan dihasilkan basis data pajak yang jelas. Meski demikian Kemal menilai wacana yang berkembang yang digulirkan oleh Ditjen Pajak ke publik yang akan menetapkan pajak sebesar 3% dari omset Usaha Kecil mencederai rasa keadilan. “Perluasan basis pajak sebaiknya diutamakan bagi usaha kelas besar dan menengah terlebih dahulu. Usaha mikro dan kecil perlu mendapatkan diskresi sehingga bisa berkembang dengan baik, dan kedepan ketika berkembang menjadi usaha menengah baru ditarik pajak dengan basis laba bersih, bukan berbasis omset”, tandasnya.
Selain itu menurut Kemal, faktor yang penting untuk diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat kesadaran dan kepercayaan dari wajib pajak relatif masih kurang. Untuk itu pemerintah harus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepercayaan dari Wajib Pajak. “Dalam sistem perpajakan yang self assessment, kesadaran terhadap kewajiban itu menjadi penting. Dan ini juga harus diimbangi dengan tata kelola dan transparani yang baik serta manfaat dari membayar pajak yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Sehingga ada peningkatan kepercayaan terhadap insitusi dan aparatur pajak”, tegasnya.










