Puasa, Korupsi, dan Bisnis
Banyak orang mengkaji apa yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi? Ada yang bilang karena gajinya kecil. Ada yang berkata sistem hukum kita lemah. Ada juga yang berpendapat, itu karena rongrongan keluarga (baca: istri, anak, abang, adik, mertua, dll). Ada juga yang menyalahkan pengawasan yang terlalu lemah. Namun, alasan yang mendasar sesungguhnya adalah karena ada dorongan nafsu dari diri si pelaku.
Dorongan nafsu adalah faktor yang paling dominan. Faktor-faktor yang lain hanyalah faktor tambahan. Jika tidak ada dorongan nafsu, faktor-faktor lain akan lemah. Sebaliknya, jika dorongan nafsu untuk korupsi kuat, faktor-faktor yang lain jadi mudah untuk diada-adakan atau diakal-akali. Ingatkan kata Bang Napi di acara salah satu teve swasta, “Kejahatan itu ada karena niat dan kesempatan.”
Nafsu adalah sesuatu yang fitrah. Ada dalam diri manusia, siapapun dia. Manusia memiliki nafsu untuk memiliki dan menikmati kesenangan dunia yang berupa wanita, anak-anak, dan harta kekayaan. Allah swt. menyatakan hakikat ini di dalam Al-Qur’an, “Dijadikan indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (Ali Imran: 14).
Sesungguhnya nafsu adalah kesempurnaan penciptaan manusia. Jika dilampiaskan secara menuruti koridor syariah, tentu bagus bahkan mendapat pahala. Jika mencumbui istri tentu mendapat pahala, tapi jika mencumbui bukan istri tentu mendapat dosa.
Namun nafsu juga adalah titik lemah manusia. Nafsu bisa menjadi pintu masuk setan menghinakan derajat manusia di hadapan alam semesta. Setan membisikan rayuan agar manusia menuruti nafsu liarnya hingga memilih jalan kesesatan (fujur), bukan jalan takwa.
Karena itu, Al-Qur’an selalu menceritakan sejarah kehancuran orang dan peradaban masa silam dengan pisau analisis faktor dorongan hawa nafsu. Nafsulah yang selalu membuat seseorang terjerumus melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji. Jadi, mengendalikan dan menahan nafsu dari keinginan-keinginan liar adalah kunci preventif dari perilaku menyimpang, termasuk korupsi.
Maka tak heran jika kemudian Allah swt. mensyariatkan puasa kepada kita dengan hikmah sebagai terapi memperlemah dorongan hawa nafsu sehingga kita tidak tergiur dengan perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Imam Ghazali membagi puasa ke dalam 3 tingkatan: puasa orang awam, puasa orang khusus, dan puasa khususnya orang khusus. Shaumul khawwash al-khawwash. Ini tingkatan tertinggi. Orang yang berpuasa di level ini ditandai dengan tidak adanya kecenderungan hati (baca: khathrah) untuk melakukan hal-hal yang tidak baik, bahkan apa saja yang dilakukannya selalu dilandasi oleh keikhlasan dan ketaatan kepada Allah saw. Jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka orang-orang yang puasanya sudah sampai di level ini tidak akan pernah terlintas di hatinya untuk melakukan korupsi. Puasa sebagai sebuah terapi iman telah mencetak dirinya menjadi seseorang yang merasakan adanya penggawasan Allah swt. Imannya pada hari hisab begitu kuat. Kesadaran yang mendalam yang seperti itulah yang membuat dirinya tidak akan melakukan korupsi, meskipun peluangnya ada.
Jadi, jika kita ingin melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di negeri ini, upaya struktural berupa pembuatan lembaga pengawasan dan pemberlakuan hukum yang ekstra berat, tentu akan sia-sia, tanpa disertai upaya kultural yang menguatkan aspek keimanan dalam diri seluruh anak bangsa.
Jika seluruh anak negeri ini taat pada agamanya, angka tindak pidana korupsi akan turun terjun bebas. Bukankah puasa membentuk diri yang melakukannya menjadi orang takwa? Bukankah sholat itu bisa mencegah orang dari perbuatan keji dan dosa? Tidak mungkin orang muslim secara ramai-ramai sepakat untuk melakukan perbuatan dosa. Orang yang benar-benar menghayati ibadah yang dilakukannya tidak akan mungkin melakukan korupsi berjama’ah.
Begitulah seharusnya. Jika iman telah mengkristal dalam hati, nilai-nilai ibadah puasa sudah terinternalisasi dengan baik dan benar dalam diri, seseorang tidak akan melakukan korupsi sekalipun peluang untuk melakukannya terbuka dengan lebar. Sebab, ia sadar betul, meski bisa terbebas dari jeratan hukum dunia, tapi tidak akan pernah luput dari hukuman akhirat.
Rasulullah saw. menjamin bahwa seorang muslim tidak akan pernah mencuri bila nilai-nilai iman masih ada dalam dirinya. Artinya, iman adalah fungsi kontrol diri seseorang muslim dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik.
Namun, kita juga harus tahu bahwa iman itu memiliki sifat pasang-surut (yazidu wa yanqush). Jadi, perlu upaya serius agar iman tetap eksis dengan volume 100% dalam diri kita. Kita paham betul bahwa korupsi itu bertentangan dengan hati nurani. Kita tahu sekali bahwa korupsi itu tindakan tercela dan dosa. Namun kesadaran itu akan tidak berarti ketika kondisi volume iman kita surut. Terjadi pergeseran iman. Ketika iman lemah, komitmen kita pada moral melemah. Bisikan nafsu melonjak dan datang secara bertubi-tubi bagai gelombang laut di tengah amukan badai. Antara pemahaman hukum dan apa yang dilakukan tidak nyambung. Split kepribadian terjadi. Surutnya iman membuat seseorang tidak peduli dengan halal dan haram, pantas-tidak pantas. Yang menjadi obsesi adalah kenikmatan dan kemewahan sesaat.
Karena itu, berbahagialah orang yang berpuasa, yang puasanya berhasil menjadi peredam gejolak nafsu dalam dirinya. Puasa yang menjadikannya naik kelas ke maqam orang-orang yang bertakwa, orang-orang yang takut hanya kepada Allah swt. saja. Aplikasi rasa takut ini luar biasa: dapat memunculkan ketaatan yang permanen. Ia akan taat pada perintah Allah dan akan dihindari semua larangan Allah swt. sejauh mungkin, baik secara fisik maupun hati. Allah swt. melarangnya berbuat zalim, maka ia tidak akan melakukan korupsi yang termasuk salah satu bentuk perbuatan zalim.
Itulah peran ibadah puasa dalam upaya pemberantasan korupsi. Puasa menghadirkan pengendalian hawa nafsu. Melatih seseorang untuk tidak menikmati apa yang sudah menjadi miliknya untuk sementara waktu dengan tujuan melatih kesabaran. Bila menahan diri untuk menikmati milik sendiri saja sanggup dilakukan, maka pasti sanggup pula menahan diri dari menikmati yang bukan miliknya. Begitulah hikmah puasa. Diri kita ditanamkan sifat sederhana, menjauhi pola hidup bermewah-mewah, boros, dan mubazzir. Melepas nafsu di pola kehidupan bermewah-mewah, boros, dan mubazzir adalah membuka lebar-lebar pintu tindakan korupsi.










