Reformasi DPR Mendesak!
Bagi Indonesia, yang dibutuhkan bukanlah momentum perubahan melainkan perubahan melalui momentum-momentum kecil yang mampu membuat perubahan-perubahan besar. Saat ini kita merasakan seolah-olah ada stagnansi proses perbaikan dan reformasi birokrasi di beberapa sektor kehidupan. Sebagaimana diktum Malcolm Gladwell dalam bukunya the outliers (2008), tidak hanya dibutuhkan seorang pemimpin dan orang jenius untuk mengubah sebuah keadaan, tetapi momentum yang tepat serta kesempatan yang pas untuk menciptakan perubahan yang mendasar. Ditengah semakin memburuknya citra DPR dan skeptisnya publik terhadap masa depan lembaga ini, saya justru melihat saat ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan perbaikan terhadap lembaga perwakilan rakyat ini.
Reformasi DPR bukan lagi sebuah kebutuhan tapi sebuah keharusan yang mendesak jika lembaga ini ingin tetap berwibawa, dihargai dan diakui sebagai salah satu simbol institusi demokrasi di negeri ini. Semua anggota DPR mempunyai tanggung jawab terdepan untuk tetap melangsungkan demokrasi dan menghambat upaya setback, mengembalikan DPR Indonesia ke masa sebelum reformasi 98. Jika kondisi yang semakin terpuruk seperti ini dibiarkan, saya khawatir DPR akan menjadi lembaga gagal (failed institution) dan pada akhirnya akan mengantarkan negara kita menjadi negara yang gagal berdemokrasi. Kita memerlukan perpaduan antara kepemimpinan yang baik dan momentum yang tepat untuk melakukan perubahan mendasar.
Kita sadari bahwa perubahan yang dilakukan di DPR saat ini belum banyak menyentuh perubahan paradigma dan manajemen kelembagaan parlemen. Secara fungsional lembaga perwakilan ini belum memiliki kemampuan menjadi penyeimbang dan pengawas yang efektif bagi eksekutif. Hal ini tidak terlepas dari kualitas kepemimpinan dan anggota yang belum profesional. Kapasitas anggota lebih banyak sebagai politisi, bukan sebagai negarawan. Seorang negarawan dalam pola pikir dan tindakannya jauh melampaui ego pribadi dan kelompoknya saja, mereka berfikir dan bertindak pada tataran kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara negara. Jadi jangan pernah menyalahkan siapapun jika kemudian DPR diremehkan. Untuk itulah, saya berfikir ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar DPR sebagai simbol institusi demokrasi kembali berwibawa, maka ada beberap hal perbaikan yang harus dilakukan.
Ada tiga hal yang harus dilakukan dalam reformasi DPR kedepan yaitu reformasi pengelolaan substansi, reformasi proses dan reformasi integritas dan etika. Reformasi pengelolaan substansi adalah reformasi fungsi DPR dalam sisi substansi sehingga kinerja DPR bisa berdampak riil, tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan berkontribusi signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk memperkuat sisi substansi DPR tersebut dibutuhkan revitalisasi sistem pendukung keahlian DPR. Hingga saat ini jumlah tenaga fungsional di DPR hanya 26 persen, sedangkan sisanya 74 persen tenaga administratif. Kondisi ini menjadikan DPR sebagai lembaga yang gemuk secara sturuktural tetapi minim secara fungsional. Setiap anggota DPR hanya dibantu dengan dua orang staf ahli dan satu asisten pribadi saja untuk menangani semua beban kerja. Jumlah ini tentu sangat kurang untuk mendukung kerja fungsional DPR yang sangat dinamis dan kompleks. Bandingkan dengan satu orang anggota kongres AS yang memiliki 20-an orang staf ahli yang membantunya.
Dalam rangka memperkuat sisi substansi tersebut, DPR membutuhkan sebuah lembaga riset yang independen dan kompeten seperti Congressional Research Service (CRS) yang ada di Amerika Serikat. CRS ini adalah lembaga think thank kebijakan publik kongres AS yang memberikan ide dan rekomendasi terhadap seluk beluk substansi fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran dalam aktivitas kerja di kongres. Lembaga ini dijalankan oleh sekitar 900 tenaga fungsional independen yang berasal dari beragam pendidikan mulai dari kalangan ahli hukum, ekonom, ahli manajemen, pustakawan, ilmuwan politik, ilmuwan hubungan internasional, sosiolog dan lainya. CRS didukung oleh dua agen utama yaitu Congressional Budget Office (CBO) yang menyediakan segala macam informasi, data, analisa, proposal, kertas kerja, laporan, proposal dan rekomendasi kebijakan anggaran. Agen yang kedua adalah Government Accountability Office (GAC) yang membantu kongres dalam memonitoring aktivitas pemerintah melalui independen audit, investigasi dan evaluasi program.
Di DPR memang sudah ada lembaga penelitian seperti Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), namun kapasitas dan perannya masih jauh dari mencukupi dan tidak terintegrasi secara baik dengan aktivitas langsung DPR. Sehingga data, informasi, analisis, laporan dan penelitian yang dilakukan hanya menjadi bahan koleksi bacaan saja dan tidak berkontribusi langsung pada penguatan substansi fungsional DPR. Dengan dukungan lembaga seperti CRS, anggota DPR, Fraksi dan alat kelengkapan dewan seperti Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Legislasi (Baleg), Komisi dan lainya akan menjadi jauh lebih mudah dalam menyelesaikan tugasnya karena segala informasi, data, analisa dan rekomendasi kebijakan yang kredibel, lengkap dan mendalam sudah tersedia dan siap untuk dimanfaatkan.
Reformasi yang kedua adalah reformasi proses. Dalam reformasi proses kita berbicara tentang bagaimana seharusnya business process DPR berjalan. Reformasi proses berjalan mengikuti prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Dengan mengikuti prinsip tersebut seharusnya tidak ada lagi program kerja DPR yang tidak efisien dan memboroskan uang negara, tidak ada lagi rapat dan sidang yang sifatnya tertutup (kecuali rapat yang disepakati dilaksanakan secara tertutup ) dan tidak efektif sebagaimana diatur dalam Dalam Pasal 183 UU 27/2009. Semua aktivitas DPR harus bisa diakses oleh publik, dapat dipertanggungjawabkan, dan terdokumentasikan dengan baik. Sistem kerja manual diubah menjadi sistem kerja digital yang praktis, cepat dan mudah. Semuanya harus terintegrasi dengan baik. Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal harus dilakukan seperti menggunakan video call, skype dan sejenisnya sehingga kunjungan kerja keluar negeri yang memang tidak perlu bisa digantikan dengan teknologi.
Mekanisme rapat juga harus diubah, tidak ada lagi keharusan setiap anggota untuk menghadiri setiap rapat, tidak perlu syarat kuorum untuk memulai rapat karena ini akan menghambat kinerja dewan. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seharusnya langsung pada substansi masalahnya, tidak perlu terjadi perdebatan masalah teknis yang berkepanjangan sehingga menguras waktu dan tenaga. Masalah teknis lebih baik diserahkan kepada tenaga ahli hukum independen tersumpah dan tidak masuk dalam pembahasan rapat.
Reformasi yang ketiga adalah reformasi integritas dan etika. Dalam konteks ini, DPR harus bisa berperan besar dalam pemberantasan korupsi, secara koletif ataupun individual bisa menjadi teladan serta memiliki spirit untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika publik. Pada akhirnya integritas dan etika anggota DPR yang menjadi penentu utama apakah lembaga ini patut dihormati atau tidak. Integritas dan etikalah yang menjadi tulang punggung dari keberhasilan dua reformasi sebelumnya. Oleh karena itu, Badan Kehormatan harus semakin menguatkan sistem kontrol terhadap etika anggota DPR, ukuran kinerja dan kedisipilinan anggota DPR harus terus dievaluasi dan dipublikasikan ke publik.
Ketiga reformasi di atas hanya bisa diwujudkan jika ada kemauan dan komitmen yang kuat dari para pimpinan dan seluruh anggota DPR. Dari inisiatif para pimpinan tersebut diharapkan akan muncul kekuatan perubahan secara kolektif yang mampu menggerakan perubahan baik secara fungsional, struktural maupun kultural. Sehingga DPR secara perlahan-lahan mampu membuat perubahan melalui momentum-momentum yang ada saat ini sehingga mampu bertransformasi menjadi institusi yang lebih baik dikemudian hari. Semoga!
Tags: reformasi dpr










